Rabu, 10 Desember 2008

Krisis Global dan Anggaran Pendidikan


Anggaran pendidikan yang tadinya sekitar Rp 75 triliun akan dipotong sekitar Rp 14 triliun.Krisis keuangan global kemungkinan besar akan merembet ke persoalan anggaran pendidikan. Bukan mustahil, kenaikan anggaran pendidikan 20 persen pada 2009 nanti akan sulit saat masuk tahap realisasi. Apalagi pemerintah sudah berencana memotong belanja kementerian lembaga pada 2009 sebesar 10 hingga 15 persen, termasuk anggaran pendidikan, akibat defisit anggaran. Meski ada rencana pemotongan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjamin pemotongan tersebut tak akan dilakukan pada program-program strategis yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. ''Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan guru tentu tak akan dipotong,'' ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi kepada pers, Senin (20/10).Heri mengungkapkan, jika rencana pemerintah jadi dilakukan, maka semua anggaran lembaga akan dipotong hingga mencapai maksimal sekitar 20 persen. ''Jadi anggaran pendidikan yang tadinya sekitar Rp 75 triliun akan dipotong sekitar Rp 14 triliun dan menjadi hanya Rp 60 triliun,'' jelasnya. Pemotongan tersebut, lanjut Heri, susah diberlakukan bagi anggaran rutin, semisal gaji guru. Pasalnya, anggaran rutin sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, jika rencana pemerintah dilakukan, lanjut dia, kemungkinan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang akan mengalami pemotongan besar hingga Rp 2 triliun lebih. ''Dan, pemotongan itu juga akan dibagi proporsional ke masing-masing direktorat jenderal,'' tegasnya.Sebelumnya, pemerintah berjanji memenuhi amanat UUD 1945 pada tahun 2009, yakni anggaran pendidikan minimal sebesar 20 persen. Sehingga anggaran pendidikan sebesar 20 persen akan mencapai sekitar Rp 224 triliun. Perkiraan pagu sementara Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tahun 2009 adalah sebesar Rp 75 triliun.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menyatakan bahwa penghematan angggaran akan dilakukan dengan mengorbankan program-program yang dinilai tidak terlalu mendesak. ''Program-program yang prioritasnya rendah, seperti seminar-seminar atau penelitian yang tidak mendesak, akan ditunda dulu,'' jaminnya. Selain itu, Mendiknas juga mengatakan bahwa perubahan nominal anggaran pendidikan mengakibatkan perlunya penyesuaian program-program yang sudah direncanakan di unit-unit kerja Depdiknas. Mendiknas memastikan, program prioritas utama pemerintah, seperti peningkatan dana BOS yang sudah populer di masyarakat, peningkatan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, serta rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang rusak, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan target.Hingga saat ini, Depdiknas telah menyalurkan dana BOS mencapai 82 persen. Rinciannya, untuk beasiswa miskin SD 65,9 persen dari target Rp 251.495 miliar, SMP 99.5 persen dari target Rp 287.484 miliar, SMA 56,4 persen dari target Rp 242.275 miliar, SMK 99,9 persen dari taraget Rp 329.169 miliar. Sehingga, total dana Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) yang disalurkan sebanyak 82,6 persen dari target Rp 1,110 triliun.Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Mandikdasmen) Depdiknas Suyanto, mengatakan, ia sangat setuju jika dana BOS tidak dikurangi demi untuk pengentasan kemiskinan. ''Akses pendidikan harus bisa dinikmati seluruh lapisan masyarakat,'' jelasnya. Kesejahteraan guruDalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Suparman mengatakan bahwa jurang kesejahteraan antara guru Non-PNS dan PNS harus diperkecil. Untuk itu, FGII menuntut adanya subsidi gaji bagi guru Non-PNS, paling tidak setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dan adanya tunjangan jaminan sosial tenaga kerja.Namun sebelumnya, Mendiknas Bambang Sudibyo menolak pemberlakuan upah minimum bagi guru swasta dan honorer. Alasannya, dalam Undang-undang (UU) Guru dan Dosen telah diatur bahwa gaji pokok dan tunjangan fungsional guru Non-PNS diserahkan sepenuhnya kepada yayasan yang mempekerjakan mereka. ''Kami tidak bisa intervensi itu. Pemerintah hanya mengikuti aturan yang ada,'' cetusnya.Menurut Mendiknas, tidak semua yang disamakan akan berujung baik. Dalam hal kesejahteraan guru, kata dia, seharusnya juga diukur kualitas dan profesionalitas satuan pendidikan tersebut. ''Jika tak sama jangan dipaksakan. Harus dibedakan satuan pendidikan yang berjalan baik dan profesional dengan yang asal-asalan,'' tegasnya. eye


Ikhtisar:
Pemotongan susah diberlakukan bagi anggaran rutin, semisal gaji guru. Pasalnya, anggaran rutin sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU).


Penghematan angggaran akan dilakukan dengan mengorbankan program-program yang dinilai tidak terlalu mendesak seperti seminar-seminar atau penelitian yang tidak mendesak. (-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar